Pelaku usaha (yang juga sebagai pemilik gudang) mendaftarkan NIB di sistem OSS dan mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha. Masuk pada menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG). Untuk memperoleh PB UMKU, pelaku usaha mengajukan permohonan PB UMKU dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI kegiatan utama sebagai acuan permohonan PB UMKU melalui Sistem Online Single Submission atau OSS (Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021). PB-UMKU: 022010150164600010001 Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) kepada Pelaku Usaha berikut ini: Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan Setelah proses permohonan PB UMKU baru di OSS selesai, selanjutnya adalah proses melengkapi data dan upload persyaratan di SIPT. Cara input data di SIPT adalah sebagai berikut: 1. Setelah klik tombol Pemenuhan Persyaratan di K/L, pelaku usaha akan langsung masuk ke halaman utama SIPT. Langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi PB-UMKU 1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses 2. Kunjungi 3. Pilih MASUK 4. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK 5. Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru 6. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU 7. Klik tombol Ajukan Perizinan Definisi PB UMKU. PB UMKU didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Hal tersebut tertuang pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). .

cara daftar pb umku